Pada
hakikatnya bahwa Bank Indonesia adalah satu satunya bank sental yang ada di
indonesia, bank indonesia sendiri menggantikan bank De Javasche Bank yaitu bank
pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang pertama kali
dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia, dalam menjalankan
aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah dalam bidang
moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga bertugas membantu
Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam
Perbankan Indonesia
Ø Menetapkan
dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
§ Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya.
§ Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
1.Operasi
pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
2.Penetapan
tingkat diskonto.
3.Penetapan
cadangan wajib minimum.
4.Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
5.Kebijakan
nilai tukar.
6.Kewenangan
dalam mengelola devisa.
7.Penyelenggaraan
survei yang berkaitan dengan keuangan.
8.Mengatur
dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam
tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia
Berwenang:
§ Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
§ Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya
BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta
asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
§ Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan
mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah
(pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan
menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah (pasal 19).
Ø Mengatur
dan Mengawasi Bank
Pengaturan
dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam
pasal 8 UU BI.
a.
Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
b.
Melaksanakan pengawasan Bank, serta
mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
c.
Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan
yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan
dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan
pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut
wajib meberikan kepada pemeriksa :
-
keterangan dan data yang diminta.
-
kesempatan untuk melihat semua
pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
Bank
Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa
tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa
keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31
desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat
termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
Mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang
berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha
bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.
Fungsi Bank Indonesia Dalam
Perbankan Indonesia
Untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan.
Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar