Klasifikasi
Bank ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi atau status operasi kepemilikan, dan penyedian jasa.
Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi. Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugasa
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank
umum atau Bank komersial Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan. Bank Milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
Negara.Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Klasifikasi
Bank berdasarkan kepemilikan
1.
Bank Milik Negara adalah bank yang
seluruh sahamnya dimilikinya oleh Negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintaha
yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya
2.
Bank Pemerintahan Daerah adalah bank
yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bank pemerintah Daerah yang umum
dikenal adalah Bank Pembangunan daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan uu
nomor 13 tahun 1962. Masing-masing pemerintah daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa pemerintah daerah memiliki bank perkreditan
rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal golongan pengusaha mikro,
kecil dan menegah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Klasifikasi
bank
Bank
diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1)
Segi fungsinya,
2)
Segi kepemilikannya,
3)
Segi status,
4)
Segi penentuan harganya.
· Berdasarkan
segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
Ø Bank
umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø BPR:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
·
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank
diklasifikasi menjadi:
Ø Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
Ø Bank
swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia.
Ø Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
Ø Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
Ø Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
· Berdasarkan
segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
Ø Bank
devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
Ø Bank
nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri
atau berkaitan dengan valas.
· Berdasarkan
segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
Ø Bank
konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
Ø Bank
syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga
tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian
bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena
kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
Sumber :
http://tio-motorkawasaki.blogspot.in/2013/03/klasifikasi-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar