Tugas BANK
Berbicara
mengenai tugas bank, maka ada 3 tugas bank yaitu :
1. Tugas
Bank Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas
bank menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara
kestabilan nilai uang. Arah kebijakan tersebut didasarkan pada sasaran laju
inflasi yang ingin dicapai dan juga memperhatikan berbagai sasaran ekonomi
makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga. Dalam hal ini
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan dan penentuan tingkat diskonto.
2. Tugas
Bank Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas
bank mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
serta mencabut, menarik dan juga memusnahkan uang dari peredarannya. Namun
dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank berwenang
melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran, hal ini meliputi sistem transfer dana baik yang bersifat
real time, sistem kliring maupun juga sistem pembayaran lainnya misalnya sistem
pembayaran berbasis kartu.
Dalam
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank secara
terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan standar yang ditetapkan
yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan ini direalisasikan
dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang kemudian diarahkan pada pengurangan
risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan jasa
sistem pembayaran. Dengan penerapan sistem pembayaran yang lancar dan aman
merupakan salah satu prasayarat dari keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan
moneter bank.
3. Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas
bank mengatur dan mengawasi merupakan salah satu tugas yang penting untuk
menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas
dari kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasinya,
juga berfungsi sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayan
jasa sistem pembayaran.
Fungsi BANK
Berbicara
mengenai fungsi bank, maka fungsi bank yaitu : fungsi bank sebagai agent of
trust, fungsi bank sebagai agent of develovment dan fungsi bank sebagai agent
of services.
1.
Fungsi Bank Sebagai Agent Of Trust
fungsi
bank sebagai agent of trust adalah suatu lembaga yang berlandasakan pada
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaan, baik sebagai
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam hal ini Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan. Dalam fungsi
bank ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana (nasabah)
maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini juga akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini sangatlah penting dibangun karena dalam keadaan
ini semua pihak ingin merasa diuntungkan, baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana ini.
2. Fungsi
Bank Sebagai Agent Of Development
Fungsi
bank sebagai agent of development ialah suatu lembaga yang memobilisasi dana
guna pembangunan ekonomi suatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan
penyalur dana sangatlah diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Dalam hal ini bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan
kegiatan untuk investasi,distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi ,distribusi dan konsumsi tidak terlepas dari
adanya penggunaan uang.
3. Fungsi
Bank Sebagai Agent Of Services
Fungsi
bank sebagai agent of service merupakan lembaga yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Dalam hal ini bank memberikan jasa pelayanan perbankan
kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyimpan
dananya tersebut. Jasa yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
1) Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2) Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3) Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar