Selasa, 24 Maret 2015

1.1 BANK


Pengertian BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
Ø Pengertian Bank Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan menambah uang baru (kertas atau logam).
Ø Menurut Dr. B.N.  Ajuha, Pengertian Bank ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
Ø Pierson mengemukakan Pengertian Bank yaitu badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal ini menurut Pierson Bank dalam operasionalnya hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Yang dikemukakan Oleh Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Yaitu :
·      Bank ialah badan usaha kekayaan terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
·      Bank adalah pencipta dan pengedar uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) meruapakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan oleh bank umum.
·      Bank merupakan pengumpul dana dan penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.
Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)  berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media bank.
Bank selaku Stabilisator moneter yaitu bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik  secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, ataupun kebijakan diskonto.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar