Pengertian BANK
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
Bank Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
Ø Pengertian
Bank Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart adalah badan usaha yang wujudnya
memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit berupa uang yang
diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan menambah uang baru (kertas
atau logam).
Ø Menurut
Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Bank ialah
Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara
menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk
keuntungan masyarakat.
Ø Pierson
mengemukakan Pengertian Bank yaitu badan usaha yang menerima kredit tetapi
tidak memberikan kredit. Dalam hal ini menurut Pierson Bank dalam
operasionalnya hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Pengertian
Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Pengertian
Bank Yang dikemukakan Oleh Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Yaitu :
· Bank
ialah badan usaha kekayaan terutama dalam bentuk aset keuangan (financial
assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari
keuntungan saja.
· Bank
adalah pencipta dan pengedar uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal
(uang kertas dan logam) meruapakan otoritas tunggal bank sentral (Bank
Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan oleh bank umum.
· Bank
merupakan pengumpul dana dan penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya
mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.
Bank
selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)
berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi
komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran
diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial
dari pembayar kepada penerima melalui media bank.
Bank
selaku Stabilisator moneter yaitu bank mempunyai kewajiban ikut serta
menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif
stabil atau tetap, baik secara langsung
maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka,
ataupun kebijakan diskonto.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar