Kegiatan Operasional BANK:
1.
menerima simpanan
2.
memberikan kredit jangka pendek
3.
memberikan kredit jangka menengah dan
kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4.
memindahkan uang
5.
menerima dan membayarkan kembali uang
dalam rekening Koran
6.
mendiskonto
7.
membeli dan meminjam surat-surat
pinjaman
8.
membeli dan menjual cek, surat wesel,
kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9.
memberikan jaminan bank dengan
tanggungan yang cukup
10.
menyewakan tempat menyimpan
barang-barang berharga
Kegiatan
Operasional Bank bisa dijadikan lebih spesifik lagi, yaitu :
Kegiatan Bank Umum
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
Menghimpun
Dana (Funding). Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli
dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan
sering disebut dengan nama reke-ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang
ada dewasa ini adalah:
- Simpanan
Giro (Demand Deposit),
- Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
- Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Menyalurkan
Dana (Lending). Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan
kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek
penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung
dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi
keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga
kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi :
- Kredit
Investasi,
- Kredit
Modal Kerja,
- Kredit
Perdagangan,
- Kredit
Produktif,
- Kredit
Konsumtif,
- Kredit
Profesi
Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services). Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
- Kiriman
Uang (Transfer)
- Kliring
(Clearing)
- Inkaso
(Collection)
- Safe
Deposit Box
- Bank
Card (Kartu kredit)
- Bank
Notes
- Bank
Garansi
- Bank
Draft
- Letter
of Credit (L/C)
- Cek
Wisata (Travellers Cheque)
- Menerima
setoran-setoran.
- Melayani
pembayaran-pembayaran.
- Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilaku-kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
- Simpanan
Tabungan
- Simpanan
Deposito
- Menyalurkan
dana dalam bentuk :
- Kredit
Investasi
- Kredit
Modal Kerja
- Kredit
Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal--hal sebagai berikut :
- Menerima
Simpanan Giro
- Mengikuti
Miring
- Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan
kegiatan Perasuransian
Kegiatan Bank Campuran Dan Bank
Asing
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang mem-bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la-rangan tertentu
pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
- Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem-buka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
- Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
1.Perdagangan
Internasional
2.Bidang
Industri dan Produksi
3.Penanaman
Modal Asing/Campuran
4.Kredit
yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku-kan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini:
1)
Jasa Transfer-Jasa Miring
2)
Jasa Inkaso
3)
Jasa Jual Beli Valuta Asing
4)
Jasa Bank Card (kartu kredit)
5)
Jasa Bank Draft
6)
Jasa Safe Deposit Box
7)
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
8)
Bank Garansi
9)
Jasa Bank Notes
10)
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
Sumber :
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar