Selasa, 24 Maret 2015

1.8 Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh BANK Indonesia Tentang Perbankan


Peraturan: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Berlaku : 17 Desember 2012
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan tentang agunan,
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Komentar :
Peraturan ini mengenai Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah,  dengan perubahan  peraturan Bank Indonesia dapat menyempurnakan PBI,  dengan salah satu pokok penyempurnaan PBI yaitu bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi. Dengan mengalami hal seperti itu, Bank dapat mengajukan permohonan,persyaratan tentang agunan, Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS.

Sumber :

1.7 Tugas Dan Fungsi BANK Indonesia Dalam Perbankan Indonesia


Pada hakikatnya bahwa Bank Indonesia adalah satu satunya bank sental yang ada di indonesia, bank indonesia sendiri menggantikan bank De Javasche Bank yaitu bank pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang pertama kali dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia, dalam menjalankan aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah dalam bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
*   Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
Ø Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
§ Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
§ Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1.Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
2.Penetapan tingkat diskonto.
3.Penetapan cadangan wajib minimum.
4.Pengaturan kredit atau pembiayaan.
5.Kebijakan nilai tukar.
6.Kewenangan dalam mengelola devisa.
7.Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.
8.Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang: 
§ Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
§ Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
§ Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).  
Ø Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
a.    Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
b.   Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
c.    Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
-    keterangan dan data yang diminta.
-    kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.
*   Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.  

Referensi :


1.6 Visi Dan Misi BANK Indonesia


Mengingat tugas Bank Indonesia (BI) mempunyai dan bahwa BI adalah satu-satunya bank sentral di Indonesia, yang dalam UU No. 23 tahun 1999 ditegaskan memiliki independensi dari campur tangan pemerintah, dan bahwa dalam menjalankan tugasnya, BI menggunakan jaringan kantor-kantornya di daerah, maka satu-satunya lembaga yang layak dan harus memberikan penjelasan tentang fungsi dan peran bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
*   VISI BANK INDONESIA
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
*   MISI BANK INDONESIA
Ø Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Ø Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Ø Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
Ø Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
*   Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
Ø Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
Ø Menjaga stabilitas nilai tukar
Ø Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
Ø Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
Ø Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
Ø Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
Ø Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
Ø Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
Ø Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
Ø Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
Ø Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
                                                     
Sumber :
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-

1.5 STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA


* Lembaga Negara yang Independen      
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
* Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
-    DEWAN GUBERNUR
Ø Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas :
·   seorang Gubernur sebagai pemimpin,
·   dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
·   sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Ø Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi,Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Sumber :
dashbal.blogspot.com/.../status-dan-kedudukan-bank-indonesia.htm

1.4 KEGIATAN OPERASIONAL BANK


* Kegiatan Operasional BANK:
1.   menerima simpanan
2.   memberikan kredit jangka pendek
3.   memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4.   memindahkan uang
5.   menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
6.   mendiskonto
7.   membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
8.   membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9.   memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10.  menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Kegiatan Operasional Bank bisa dijadikan lebih spesifik lagi, yaitu :
* Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
Menghimpun Dana (Funding). Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke-ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
-    ­Simpanan Giro (Demand Deposit),
-    Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
-    Simpanan Deposito (Time Deposit),
Menyalurkan Dana (Lending). Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
-    Kredit Investasi,
-    Kredit Modal Kerja,
-    Kredit Perdagangan,
-    Kredit Produktif,
-    Kredit Konsumtif,
-    Kredit Profesi
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services). Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
-    Kiriman Uang (Transfer)
-    Kliring (Clearing)
-    Inkaso (Collection)
-    Safe Deposit Box
-    Bank Card (Kartu kredit)
-    Bank Notes
-    Bank Garansi
-    Bank Draft
-    Letter of Credit (L/C)
-    Cek Wisata (Travellers Cheque)
-    Menerima setoran-setoran.
-    Melayani pembayaran-pembayaran.
-    Bermain di dalam pasar modal.
* Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku-kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
-    Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal--hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian
* Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem-bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la-rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
-    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem-buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
-    Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
1.Perdagangan Internasional
2.Bidang Industri dan Produksi
3.Penanaman Modal Asing/Campuran
4.Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku-kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini:
1)      Jasa Transfer-Jasa Miring
2)      Jasa Inkaso
3)      Jasa Jual Beli Valuta Asing
4)      Jasa Bank Card (kartu kredit)
5)      Jasa Bank Draft
6)      Jasa Safe Deposit Box
7)      Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
8)      Bank Garansi
9)      Jasa Bank Notes
10)  Jasa Jual Beli Travellers Cheque

Sumber :
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59