A. Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah Analisis CAMEL.
B. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan Bank Indonesia
(BI), yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
C. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
(ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
1. Kredit
yang diberikan
2. Surat
berharga
3. Penempatan
dana pada bank lain
4. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia (BI) adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
D. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
E. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset dan Perbandingan antara Biaya Operasional
dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
F. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap
aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank
yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka
pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang
layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan
bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL,
kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian
terhadap :
Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
dengan Legal Lending Limit.
Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar