Pengertian
Prosedur
Prosedur adalah
suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang
dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin
penanganan secara seragam transaksi organisasi yang terjadi
berulang-ulang.
Menurut Muhammad Ali
(2000 : 325) “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan
suatu pekerjaan”
Menurut Amin Widjaja
(1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling
berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani
dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya
akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu”
Sedangkan menurut
Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah
suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama
lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan
memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”.
Sedangkan pengertian
prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “Prosedur
adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang
merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk
melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Sedangkan prosedur
menurut Yogianto (1995:1) mengutip dari Richard F. Neuschel,
didefinisikan sebagai berikut: “Suatu prosedur adalah urut-urutan
yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan apa (what)
yang harus dikerjakan, siapa (who) yang mengerjakan, kapan (when)
dikerjakan, dan bagaimana mengerjakannya.
Berdasarkan
pendapat beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud
dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja
yang tetap yang telah ditentukan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar